International Freight Forwarders Export-Import And Customs Clearance (PPJK)

Jumat, 19 Januari 2018

ISTILAH EXPORT IMPORT



Berikut adalah Istilah-Istilah yang umum dan seringkali Anda jumpai dalam kegiatan ekspor dan impor barang:

Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan

FOB = Adalah singkatan dari Free On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk. Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya .atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang

CIF = Adalah singkatan dari Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda selainmencakup harga barang, biaya kapal, juga termasuk asuransi. Dengan kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang

CNF = Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang ditambah dengan ongkos kirim, tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang

OFR = Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi

AFR = Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs)

FCL = Adalah singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman ini setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer 20ft

Notul = Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice, sehingga bea masu terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di pelabuhan

PIB = Pemberitahan Impor Barang. Pengisian form PIB dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB

PEB = Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti

Ada rencana import atau ekspor? Proses Pengurusan Import yang panjang dan berliku kini begitu mudah dengan mempercayakannya kepada MSI. Kami siap memberikan solusi untuk segala kebutuhan pengurusan barang import dan pengurusan barang ekspor Anda mulai dari A sampai Z (All in One).

HS Code
= Adalah suatu istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea

Volumetrix = Adalah suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua) perbandingan tersebut

AWB = Adalah kependekan dari Airway Bill yang diberikan sebagai bukti pengiriman barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat melacak posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang

BL = Adalah kependekan dari Bill of Lading yang diberikan sebagai bukti pengiriman barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara

Commercial Invoice = dalah suatu dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai

API = Adalah kependekan dari Angka Pengenal Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).

API-U (Umum) adalah suatu izin sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang import

SRP = Adalah kependekan dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk importer sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk melakukan import barang

LCL = Adalah singkatan dari Less Container Loaded, adalah suatu istilah untuk pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah kubikasi atau kubikmeter

Consolidasi = Adalah proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk menggabungkan banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan

Diolah dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Share:

1 komentar:

  1. Kepada Yth.
    Bagian Ekspor - Import & Domestics

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami dari PT.MEGATON SAMUDERA ASIA International Freight Forwarding, melayani pengirimam dengan pembelian EX WORKS, FOB, C&F, CIF, dari seluruh Negara dan service yang kami tawarkan sebagai berikut :

    Ø Sea and Air Cargo Service
    Ø Customs Clearance Service
    Ø International Courier Services
    Ø Jasa Import Door To Door
    Ø Import Borongan Mesin Bekas
    Ø Undername Import KUOTA SPI Biji Plastik
    Ø Undername Import KUOTA SPI Besi & Baja
    Ø Borongan ( All-In )
    Ø Undername (Penyewaan Consegnee)

    Demikianlah Penawaran Jasa ini kami ajukan Kepada Perusahan yang Bpak/Ibu Pinpin Semoga terjalin kerjasama dengan Baik Untuk yang akan datang, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    PT.MEGATON SAMUDERA ASIA
    Gedung Pembina Graha Lt. 02 Room. 221
    Jl.D.I Penjaitan No.45 Rawa Bunga Jakarta 13350

    Contact :
    Tlp : +62 21 – 8591 7799
    Fax : +62 21 – 2232 6705
    Web : www.importundername.com
    Web : www.msalogistics.co.id
    Web : www.undernameimport.com

    BP. ZAIN
    Hp.Wa 08124888854
    Hp.Wa 08122223856

    BalasHapus

Copyright © PT MULTI SAMUDERA INTERBUANA | Powered by Blogger
Design by SimpleWpThemes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com